Menurut pandangan ulama terdahulu, safar atau perjalanan ke negeri barat memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seorang Muslim tetap menjaga integritas keimanannya dan tidak terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan. Berikut ini adalah tiga syarat utama:
- Adanya Kebutuhan atau Kepentingan yang Dianggap Sah (وجود الحاجة الملحة أو المصلحة الشرعية):
Perjalanan ke negeri kafir diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan mendesak atau kepentingan yang sah menurut syariat, seperti mencari nafkah, menuntut ilmu, atau mendapatkan pengobatan. Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan, “Jika ada kebutuhan yang mendesak untuk tinggal di negeri kafir, seperti belajar atau berbisnis, maka hal tersebut diperbolehkan dengan syarat dia mampu menjaga agamanya.” Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا”
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
- Mampu Menjaga Agama dan Akhlak (القدرة على الحفاظ على الدين والأخلاق)
Seseorang yang melakukan perjalanan ke negeri kafir harus memiliki kemampuan untuk menjaga agamanya, menjalankan ibadah dengan baik, dan tidak terpengaruh oleh budaya atau lingkungan yang dapat merusak akidah dan akhlaknya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan, “Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk tinggal di negeri kafir kecuali jika dia dapat menampakkan agamanya dan menghindari fitnah terhadap agamanya.” Rasulullah ﷺ bersabda:
“أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ”
“Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di tengah-tengah orang-orang musyrik” (HR. Abu Dawud, no. 2645).
- Memiliki Bekal Ilmu Agama yang Memadai (امتلاك العلم الشرعي الكافي)
Syarat terakhir adalah bahwa seseorang harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup sehingga dapat membedakan antara yang halal dan haram serta mampu menghadapi berbagai tantangan akidah yang mungkin timbul. Imam Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menjelaskan pentingnya memiliki ilmu yang cukup sebelum safar ke negeri kafir, “Seorang Muslim tidak boleh memasuki negeri kafir kecuali dengan ilmu yang dapat menjaga akidahnya dari penyimpangan.” Allah Ta’ala berfirman:
“وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ”
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka” (QS. Hud: 113).
Ketiga syarat ini dipegang oleh para ulama salaf untuk memastikan bahwa safar ke negeri kafir dilakukan dengan kehati-hatian dan tetap dalam koridor syariat Islam, sehingga tidak mengancam keimanan dan keselamatan akhlak seorang Muslim.
Referensi:
Syarah Tsalatsatu alusul – Syaikh Muhammad Sholih al’utsaimin