fbpx

Bagaimana jika belum Akikah padahal sudah dewasa?

DWQA QuestionsCategory: IbadahBagaimana jika belum Akikah padahal sudah dewasa?
Utam asked 2 years ago

Bismillah, bib @⁨Taufik⁩ numpang bertanya klo kita blm di aqiqah oleh orang tua, ahsannya kita skrang aqiqah diri sendiri atau ga usah yah? Jazakallah khair

1 Answers
Habib Taufik Al Haddad MM Staff answered 2 years ago

Pertanyaan ini suka muncul jika ternyata ketika sudah dewasa lalu orangtua kita menceritakan bahwa dulu si penanya belum diakikahkan karena alasan tertentu, misalnya belum memiliki dana atau mungkin baru belajar tentang hukum akikah. Lalu bagaimana solusinya ?

Mari kita bahas,

Pertama hukum asal akikah adalah sunnah muakad berdasarkan hadis yang diceritakan oleh Al Hasan dari Samurah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

 “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur, dan diberi nama” (HR. Sunan Abu Daud no. 2454, Tirmidzi, Nasa’I dan lainnya dan hadis ini derajatnya sahih.

Dan ada juga hadis sahih, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Pada anak lelaki ada kewajiban akikah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Sahih Bukhari No. 5049 dan ulama ijma’ mengatakan hadis ini sahih)

Dan disunnahkan waktu pelaksanaannya 7 hari setelah kelahiran anak tersebut. Akan tetapi diperbolehkan oleh para ulama untuk akikah bagi yang belum diakikahkan ketika masih kecil lalu melakukan akikah tersebut ketika dewasa. Para ulama berpendapat seperti itu dengan dalil :

  • Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahkan dirinya sendiri setelah kenabian. Hadis riwayat Baihaqi, Bazari dan Tabranin, akan tetapi hadis ini batil dan tidak sahih, menurut imam Ahmad, Imam Nawawi.
  • Para ulama berpendapat tidak adanya larangan untuk melakukan akikah ketika dewasa.
  • Ada riwayat dari ulama terdahulu yang membolehkan untuk seseorang melakukan akikah untuk dirinya sendiri ketika dewasa. Yaitu riwayat dari :
    • Hasan al Basri rahimahullah mengatakan :

‌إذا ‌لم ‌يعق ‌عنك فعق عن نفسك وإن كنت رجلاً

“Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang laki-laki.” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726)

    • Muhammad Ibnu Sirin rahimahullah mengatakan

‌ عققت عن نفسي ببختية بعد أن كنت رجلاً

“Aku mengaqiqahkan atas diriku dengan seekor onta betina setelah aku dewasa.” ( kitab Syarah As Sunnah, 11/264.

    • Dan dinukilkan dari Imam Ahmad bahwasanya ia menganggap baik jika seseorang belum diakikahkan dimasa kecilnya maka ia mengakikahkan atas dirinya ketika dirinya sudah besar, beliau juga berkata: “Jika dilakukan oleh seseorang maka aku tidak membencinya.” Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 10 Kitab akikah Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah).